Sebanyak 2.721 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiga klaster wilayah sempat diberhentikan sementara sejak 7 Maret. Alasannya, ribuan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) ini belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum memadai.
Belakangan dari jumlah tersebut, ada 994 SPPG beroperasi kembali karena disebut sudah mengajukan pendaftaran SLHS. Pakar keamanan pangan mengingatkan agar SLHS ini bukan “hanya sekadar pemenuhan administrasi tanpa memperhatikan substansi dan kompetensinya”.
“Proses normalnya itu butuh waktu untuk keluar sertifikasi. Kalau malah ada percepatan, bisa jadi pemeriksaan fisiknya apa adanya saja, asal-asalan. Pemeriksaan kesiapan SDM-nya asal cepat saja. Akhirnya, yang penting secara administrasi muncul selembar sertifikat tadi,” kata Kepala Pusat Studi Pangan dan Gizi (PSPG) UGM, Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo kepada BBC News Indonesia, Kamis (12/02).
“Munculnya sertifikat yang dipercepat itu, tidak bisa langsung diidentikkan bahwa SPPG yang mendapatkan itu memang sudah terjamin keamanan pangannya. Apalagi jika cara perolehannya tidak wajar.”
Secara terpisah, Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, menyampaikan pemerintah perlu memoratorium operasionalisasi penambahan SPPG dan jumlah penerima manfaat MBG hingga saat ini agar lebih berfokus untuk mengevaluasi program MBG secara menyeluruh. Selain itu, moratorium memungkinkan evaluasi tata kelola MBG dapat dilakukan secara optimal.
Berdasarkan data BGN per 13 Maret, jumlah SPPG saat ini mencapai 24.738 dapur.
Untuk tahun ini, banyaknya SPPG ditargetkan antara 33.000 hingga 36.617 dengan rincian sekitar 28.000 SPPG di wilayah aglomerasi dan 8.617 di daerah terpencil, dengan tujuan melayani 82,9 juta penerima manfaat.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Redy Hendra Gunawan berkata jumlah SPPG akan tetap bertambah sesuai target yang diberikan Mengenai percepatan sertifikasi yang dikhawatirkan menjadi masalah baru, Redy menjelaskan urusan penerbitan SLHS ini berada di ranah dinas kesehatan setempat yang mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan.
“Sebetulnya bukan percepatan ya, SLHS ini enggak ada percepatan dalam konteks pengurusan. Masing-masing sudah ada persyaratannya dan itu wilayahnya dari Kemenkes, bukan di BGN. Bola di BGN saat sampai kepada SPPG sudah mendaftarkan SLHS yang artinya oke sudah boleh aktif kembali,” ujar Redy.
“Karena sebetulnya kan ini SPPG yang sudah lama beroperasi dari tahun lalu, sekitar semester I 2025. Kami sisir lagi supaya mereka mendaftarkan SLHS semua. Kalau yang periode baru ini, sebelum beroperasi harus sudah mendaftarkan SLHS,” ucap Redy.
BBC News Indonesia pernah menanyakan perihal sertifikasi ini beberapa waktu lalu pada Kepala BGN, Dadan Hindayana. Ia menyampaikan masa-masa awal diutamakan pada pendirian dan operasional SPPG agar bisa segera melakukan distribusi sehingga sertifikasi diurus menyusul.
Namun kasus keracunan yang bertubi-tubi terjadi, mendorong Kementerian Kesehatan mengambil langkah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis pada 1 Oktober 2025.
Dalam surat itu, disebut keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan selain aspek gizi.
Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji. Penerapan higiene sanitasi pangan yang baik dapat mengendalikan titik kritis pencemaran pada pengelolaan pangan dan menjamin keamanan pangan olahan siap saji.
Melalui surat itu, Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dengan catatan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Umumnya, SLHS bisa memakan waktu hingga 21 hari kerja.
Pada 7 Maret, BGN mengeluarkan surat yang mengumumkan penghentian sementara pada 492 SPPG di wilayah I yang mencakup area Sumatra. Melalui siaran pers BGN penutupan ini tanpa batas waktu sehingga wajib bagi SPPG untuk mendaftarkan SLHS jika ingin aktif lagi.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, berkata keputusan suspend dilakukan sebagai langkah penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Harjito menambahkan ketentuan tersebut berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, tapi belum melakukan pendaftaran SLHS. Adapun jumlah SPPG belum mendaftar SLHS terbanyak berada di Sumatra Utara dengan 252 dapur, disusul Lampung 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatra Barat 69 dapur, Riau sembilan dapur, Kepulauan Riau lima dapur, dan Bengkulu empat dapur.